TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarief menilai perlunya revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menangani korupsi di sektor swasta. Revisi UU Tipikor, menurut dia, lebih mendesak ketimbang merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Kalau misal UU mengatur korupsi swasta itu bukan UU KPK-nya yang direvisi tapi UU Tipikor-nya," kata Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 13 Februari 2018.
Laode berpendapat kewenangan KPK untuk mengusut kasus korupsi sektor swasta seharusnya bisa diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebab, kata dia, undang-undang ini belum mengatur kategori tindak pidana korupsi yang diadopsi dari United Nation Convention Against Corruption (UNCAC).
Baca juga: KPK Ingin Tangani Korupsi Swasta, Arsul Sani: Jangan Nafsu Besar
Laode menyebutkan empat jenis tindak pidana yang diatur adalah penyuapan di sektor swasta, memperdagangkan pengaruh, tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah, dan penyuapan pejabat asing atau organisasi internasional. "Norma korupsi sektor swasta memang belum ada. Maka yang perlu direvisi UU Tipikor bukan UU KPK," kata dia.
Polemik soal pemberantasan korupsi di sektor swasta mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III, Selasa. Pembahasan ini beriringan dengan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang juga memuat ketentuan peralihan tentang tindak pidana korupsi.
Anggota Komisi III dari fraksi PDI Perjuangan Ichsan Soelistio berbeda pendapat dengan KPK. Menurut dia, jika ingin menyasar korupsi di sektor swasta, revisi harus dilakukan terhadap UU KPK. "Kalau memang mau dimasukan maka mari kita revisi UU KPK," ujarnya.
Ichsan menjelaskan dalam pasal 11 UU KPK memberikan pengertian bahwa tindak pidana korupsi berkaitan dengan kerugian negara. "Kalau antar swasta tidak ada kerugian negara," ujar Ichsan. Menurut dia, ini diperlukan agar pembahasan RKUHP juga tidak terganggu.
Baca juga: Ingin Korupsi Swasta Masuk Revisi UU Tipikor, KPK Susun Konsep
Laode menolak jika korupsi di sektor swasta nihil kerugian negara. Intinya, kata dia, korupsi di sektor swasta berfokus pada penyuapan dan konflik kepentingan. "Kalau ada perusahaan ingin meminjam bank swasta dengan jumlah tertentu, menyuap kepala bagian kredit, kita (KPK) enggak bisa apa-apa. Padahal untuk perekonomian nasional itu perlu sekali," ujarnya.